Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 56 Tahun 2015 ini ditetapkan untuk menyesuaikan rincian tugas unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan dengan struktur organisasi baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa tugas dan fungsi unit kerja eselon I di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan terkini. Peraturan ini mengatur pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi setiap bagian dan subbagian di dalam Direktorat Jenderal Kebudayaan, termasuk dalam hal perencanaan, penganggaran, pengelolaan data dan informasi, serta evaluasi program dan anggaran. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan prosedur dan standar operasional untuk berbagai kegiatan di bidang kebudayaan, seperti pelestarian cagar budaya, pengembangan seni, dan diplomasi budaya.