Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 56 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas Unit Kerja Dl Lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 56/2015 · Permendikbud No. 56 Tahun 2015 · Permendikbud Nomor 56 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2015Tanggal Penetapan:11 Desember 2015
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaRincian Tugas Unit Kerja Dl Lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku29 Desember 2015
Tanggal Penetapan11 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2014 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 56 Tahun 2015 ini ditetapkan untuk menyesuaikan rincian tugas unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan dengan struktur organisasi baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa tugas dan fungsi unit kerja eselon I di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan terkini. Peraturan ini mengatur pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi setiap bagian dan subbagian di dalam Direktorat Jenderal Kebudayaan, termasuk dalam hal perencanaan, penganggaran, pengelolaan data dan informasi, serta evaluasi program dan anggaran. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan prosedur dan standar operasional untuk berbagai kegiatan di bidang kebudayaan, seperti pelestarian cagar budaya, pengembangan seni, dan diplomasi budaya.

(-)

(-)