Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sambas 1/2012 · Perda Kabupaten Sambas No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:7 Februari 2012
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Sambas
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 Februari 2012
Tempat PenetapanSambas

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2012. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 867.844.299.968,86, belanja daerah sebesar Rp 915.550.379.966,64, sehingga terdapat defisit sebesar Rp -47.706.079.997,78. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp 87.515.983.276,80 dan pengeluaran sebesar Rp 39.809.903.279,02, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 47.706.079.997,78. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya, dan bagi hasil sumbangan pihak ketiga provinsi. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran pembiayaan mencakup pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, pemberian pinjaman daerah, dan pembayaran kegiatan belanja.

(-)

(-)