Peraturan Daerah Kabupaten Bogor ini mengatur penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Bogor. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan bangunan yang fungsional, serasi dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk fungsi bangunan gedung (hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta khusus), persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, IMBG), dan persyaratan teknis (tata bangunan dan keandalan bangunan). Kewenangan diberikan kepada Bupati untuk menetapkan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, serta memberikan IMBG. Peraturan ini juga mengatur tentang perubahan fungsi dan klasifikasi bangunan, serta kewajiban pemilik bangunan untuk memenuhi persyaratan yang berlaku. Selain itu, diatur pula mengenai penyelenggaraan bangunan gedung yang meliputi pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Masyarakat juga diberikan peran dalam pemantauan dan penjagaan ketertiban penyelenggaraan bangunan gedung. Peraturan ini juga mengatur sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran ketentuan yang ada.