Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 12/2009 · Perda Kabupaten Bogor No. 12 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2009Tanggal Penetapan:10 Agustus 2009
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku11 Agustus 2009
Tanggal Penetapan10 Agustus 2009
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 23 Tahun 2000 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2000 Nomor 44) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor ini mengatur penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Bogor. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan bangunan yang fungsional, serasi dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk fungsi bangunan gedung (hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta khusus), persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, IMBG), dan persyaratan teknis (tata bangunan dan keandalan bangunan). Kewenangan diberikan kepada Bupati untuk menetapkan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, serta memberikan IMBG. Peraturan ini juga mengatur tentang perubahan fungsi dan klasifikasi bangunan, serta kewajiban pemilik bangunan untuk memenuhi persyaratan yang berlaku. Selain itu, diatur pula mengenai penyelenggaraan bangunan gedung yang meliputi pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Masyarakat juga diberikan peran dalam pemantauan dan penjagaan ketertiban penyelenggaraan bangunan gedung. Peraturan ini juga mengatur sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran ketentuan yang ada.

1. Bangunan yang telah didirikan dan digunakan dan telah memiliki IMB sebelum Peraturan Daerah ini diberlakukan, dianggap telah memiliki IMBG. 2. Bagi bangunan yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku yang belum memiliki Surat IMB dalam tempo 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Pengundangan Peraturan Daerah ini diwajibkan telah memiliki IMBG. 3. Penyesuaian bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan syarat-syarat yang tercantum dalam Peraturan Daerah ini dan diberikan tenggang waktu selama 5 (lima) tahun. 4. IMBG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sepanjang lokasi bangunan-bangunan sesuai dengan rencana Tata Ruang dan rencana Pemerintah Daerah. 5. Permohonan yang diajukan dan belum diputuskan, akan diselesaikan berdasarkan ketentuan-ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan izin mendirikan bangunan gedung, pencabutan izin mendirikan bangunan gedung, pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, atau perintah pembongkaran bangunan gedung. 3. Selain pengenaan sanksi administratif, dapat dikenai sanksi denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.