Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 23 Tahun 2021 mengatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Deli Serdang. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara untuk memperoleh layanan pendidikan yang cepat, transparan, adil, akuntabel, dan tanpa diskriminasi. PPDB dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel melalui jalur zonasi, prestasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua. PPDB daring (online) diperuntukkan bagi jenjang SMP, sementara PPDB luring (offline) diperuntukkan bagi jenjang TK dan SD. Persyaratan calon peserta didik baru meliputi usia dan kelengkapan administrasi seperti akta kelahiran dan kartu keluarga. Seleksi dilakukan jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung, dengan prioritas utama diberikan kepada penduduk Kabupaten Deli Serdang. Peraturan ini juga mengatur tentang perpindahan peserta didik antar sekolah, rombongan belajar, serta pelaporan dan pengawasan pelaksanaan PPDB.