Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Ijin Usaha Industri, Ijin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cilacap 9/2014 · Perda Kabupaten Cilacap No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2014Tanggal Penetapan:2 Juni 2014
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pemberian Ijin Usaha Industri, Ijin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri
LokasiPemerintah Kabupaten Cilacap
Tanggal Berlaku02 Juni 2014
Tanggal Penetapan02 Juni 2014
Tempat PenetapanCilacap

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2003 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 15 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2003 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pemberian Izin Usaha Industri (IUI), Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri (TDI) di Kabupaten Cilacap. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian guna menciptakan iklim usaha yang kondusif serta meningkatkan peran serta pengusaha dalam pembangunan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman yang jelas dalam proses perizinan di sektor industri.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewenangan pemberian izin yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
  2. Persyaratan dan tata cara permohonan IUI, Izin Perluasan, dan TDI, termasuk dokumen yang diperlukan dan prosedur yang harus diikuti oleh pemohon.
  3. Kriteria perusahaan industri yang wajib memiliki IUI atau TDI, berdasarkan nilai investasi.
  4. Ketentuan mengenai IUI tanpa persetujuan prinsip bagi perusahaan yang berlokasi di kawasan industri/berikat atau yang jenis industrinya tidak merusak lingkungan.
  5. Kewajiban perusahaan industri untuk melakukan pendaftaran ulang setiap 5 tahun.
  6. Ketentuan mengenai perubahan nama, alamat, dan/atau penanggung jawab perusahaan, serta pemindahan lokasi industri.
  7. Kewajiban perusahaan industri untuk menyampaikan laporan industri secara berkala.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban perizinan, pendaftaran, dan pelaporan. Persyaratan khusus bagi badan hukum tidak secara eksplisit disebutkan dalam ringkasan ini, namun dapat ditemukan dalam lampiran-lampiran peraturan daerah yang berisi contoh formulir permohonan izin.

1. IUI, Izin Perluasan, dan TDI yang telah diperoleh perusahaan industri sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Permintaan persetujuan prinsip /IUI/izin perluasan/TDI yang sedang dalam proses penyelesaian, dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini Perusahaan yang bersangkutan wajib mengajukan kembali permohonan baru Izin Prinsip Penanaman Modal/IUI/izin perluasan/TDI sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 7, Pasal 8 ayat (2), Pasal 13, Pasal 14, Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 30 ayat (1), dan Pasal 31 dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin. 3. Perusahaan industri yang menjalankan usaha tanpa memenuhi persyaratan dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 6 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000,-