di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Ijin Usaha Industri, Ijin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cilacap 9/2014 · Perda Kabupaten Cilacap No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pemberian Izin Usaha Industri (IUI), Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri (TDI) di Kabupaten Cilacap. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian guna menciptakan iklim usaha yang kondusif serta meningkatkan peran serta pengusaha dalam pembangunan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman yang jelas dalam proses perizinan di sektor industri.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban perizinan, pendaftaran, dan pelaporan. Persyaratan khusus bagi badan hukum tidak secara eksplisit disebutkan dalam ringkasan ini, namun dapat ditemukan dalam lampiran-lampiran peraturan daerah yang berisi contoh formulir permohonan izin.