di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2020 tentang Walidata dan Produsen Data Bidang Kesejahteraan Sosial
Juga dikenal sebagai: Permensos 7/2020 · Permensos No. 7 Tahun 2020 · Permensos Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi satuan kerja di lingkungan Kementerian Sosial dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pengelolaan Data bidang kesejahteraan sosial, mewujudkan ketersediaan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antarpemerintah pusat dan Pemerintah Daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, mendorong keterbukaan dan transparansi Data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan bidang kesejahteraan sosial yang berbasis pada Data, dan mendukung sistem statistik nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Walidata bidang kesejahteraan sosial dilaksanakan oleh unit kerja di Kementerian Sosial yang mempunyai tugas dan fungsi pengelolaan data dan informasi kesejahteraan sosial. Tugas Walidata meliputi pengumpulan, pemeriksaan kesesuaian Data, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia, menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi, dan Data Induk di Portal Satu Data Indonesia, dan membantu Pembina Data dalam membina Produsen Data. Data di bidang kesejahteraan sosial terdiri atas Data terpadu kesejahteraan sosial, Data nasional penyandang disabilitas, dan Data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial di luar data terpadu kesejahteraan sosial.
Produsen Data mempunyai tugas memberikan masukan kepada pembina Data dan Menteri atau kepala Instansi Pusat mengenai Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data, menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia, dan menyampaikan Data dan Metadata kepada Walidata. Produsen Data merupakan seluruh unit kerja di Kementerian Sosial yang menghasilkan Data di bidang kesejahteraan sosial dan menyampaikan Data kepada Walidata. Penyelenggaraan Walidata bidang kesejahteraan sosial di Kementerian Sosial terdiri atas perencanaan Data, pengumpulan Data, pemeriksaan Data, dan penyebarluasan Data.