di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2013 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Kota Kendari Tahun 2011-2031
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kendari 5/2013 · Perda Kota Kendari No. 5 Tahun 2013 · Perda Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2013 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kota Kendari Tahun 2011-2031 menetapkan kerangka kerja untuk pengelolaan dan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kota Kendari. Latar belakangnya adalah intensifikasi pemanfaatan wilayah pesisir yang menyebabkan konflik dan ancaman terhadap ekosistem, sehingga diperlukan pengelolaan terpadu dan berkelanjutan.
Tujuan utama peraturan ini adalah:
Ketentuan substansial mencakup: