di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekanbaru Nomor 51 Tahun 2025 tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026
Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Pekanbaru 51/2025 · Perwali Kota Pekanbaru No. 51 Tahun 2025 · Perwali Kota Pekanbaru Nomor 51 Tahun 2025
Peraturan Wali Kota ini diterbitkan sebagai respons atas keterlambatan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2026. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan dengan menetapkan mekanisme pengeluaran kas mendahului penetapan APBD.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan pagu anggaran pengeluaran kas bulanan paling tinggi sebesar seperduabelas (1/12) dari total pengeluaran APBD Tahun Anggaran 2025, yaitu sebesar Rp209.679.574.953,73 per bulan. Anggaran ini didistribusikan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) secara proporsional sesuai kebutuhan.
Penggunaan anggaran tersebut dibatasi secara ketat hanya untuk mendanai keperluan mendesak, yang meliputi belanja yang bersifat mengikat (seperti belanja pegawai, gaji, tunjangan, serta operasional rutin kantor dan pelayanan dasar) dan belanja yang bersifat wajib (seperti pelayanan dasar bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur). Selain itu, mencakup pengeluaran di luar kendali pemerintah atau pengeluaran yang jika ditunda akan menimbulkan kerugian lebih besar bagi masyarakat. Seluruh penggunaan anggaran untuk keperluan mendesak wajib melalui proses reviu oleh Inspektorat Daerah. Peraturan ini juga mengatur mekanisme administratif pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) serta penunjukan pejabat pengelola keuangan yang berwenang.