Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 3/2012 · Perda Kabupaten Tebo No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2012Tanggal Penetapan:28 Februari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo
Tanggal Berlaku28 Februari 2012
Tanggal Penetapan28 Februari 2012
Tempat PenetapanMuara Tebo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 49 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2012 mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - **Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi:** Retribusi dipungut atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Objek retribusi adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor, yang meliputi mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta tempelan, dan kereta gandengan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor. - **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi pengujian dan jenis kendaraan. - **Prinsip dan Sasaran Tarif Retribusi:** Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup biaya penyelenggaraan pengujian, dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. - **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi:** Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan, dengan rincian biaya untuk pengujian berkala pertama kali dan pengujian berkala selanjutnya. - **Wilayah Pemungutan Retribusi:** Retribusi dipungut di tempat pelayanan atau tempat lain yang diatur dalam Peraturan Bupati. - **Masa dan Saat Retribusi Terutang:** Masa retribusi adalah jangka waktu subjek retribusi mendapatkan pelayanan. Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. - **Tata Cara Pemungutan:** Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga. - **Keberatan:** Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati. - **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi:** Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi. - **Pengembalian Kelebihan Pembayaran:** Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Bupati. - **Kedaluwarsa Penagihan:** Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi. - **Penghapusan Piutang Retribusi:** Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena kedaluwarsa dapat dihapuskan. - **Pemeriksaan:** Pemeriksaan dilakukan oleh Bupati untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi. - **Insentif Pemungutan:** Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif. - **Ketentuan Penyidikan:** Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dapat diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.