Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Natuna Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Natuna Nomor 7 Tahun 2017 tentang TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 40 TAHUN 2008 TENTANG RETRIBUSI IZIN PENGAMBILAN HASIL HUTAN IKUTAN NON KAYU

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Natuna 7/2017 · Perda Kabupaten Natuna No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Natuna Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2017Tanggal Penetapan:24 Oktober 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 40 TAHUN 2008 TENTANG RETRIBUSI IZIN PENGAMBILAN HASIL HUTAN IKUTAN NON KAYU
LokasiPemerintah Kabupaten Natuna
Tanggal Berlaku24 Oktober 2017
Tanggal Penetapan24 Oktober 2017
Tempat PenetapanRanai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 40 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan Non Kayu (Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2008 Nomor 40).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 40 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan Non Kayu. Pencabutan ini dilakukan karena pengaturan retribusi izin pengambilan hasil hutan ikutan non kayu tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2008 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

(-)

(-)