Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Lawas Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Padang Lawas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Padang Lawas 1/2021 · Perda Kabupaten Padang Lawas No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Padang Lawas Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Februari 2021Tanggal Penetapan:19 Februari 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Padang Lawas
LokasiPemerintah Kabupaten Padang Lawas
Tanggal Berlaku19 Februari 2021
Tanggal Penetapan19 Februari 2021
Tempat PenetapanSibuhuan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Padang Lawas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Padang Lawas Tahun 2019 Nomor 11)

Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas ini mengubah ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Padang Lawas, yang sebelumnya telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 11 Tahun 2019. Perubahan ini berkaitan dengan penambahan kecamatan sebagai bagian dari perangkat daerah. Kecamatan-kecamatan tersebut terdiri dari Kecamatan Barumun, Kecamatan Lubuk Barumun, Kecamatan Ulu Barumun, Kecamatan Barumun Selatan, Kecamatan Batang Lubu Sutam, Kecamatan Huta Raja Tinggi, Kecamatan Sosopan, Kecamatan Sosa, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kecamatan Sihapas Barumun, Kecamatan Barumun Tengah, Kecamatan Huristak, Kecamatan Barumun Baru, Kecamatan Barumun Barat, Kecamatan Ulu Sosa, Kecamatan Sosa Timur, dan Kecamatan Sosa Julu, yang semuanya bertipe A.

(-)

(-)