Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2014 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut mencakup penghapusan dan perubahan beberapa definisi dalam Pasal 1, penambahan definisi baru terkait kapitasi dan BPJS Kesehatan, perubahan ketentuan mengenai pemanfaatan dan pembagian hasil retribusi pelayanan kesehatan, serta penambahan ketentuan mengenai peninjauan tarif retribusi. Selain itu, dilakukan perubahan pada Lampiran terkait tarif retribusi pelayanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit umum daerah, pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, dan retribusi pelayanan pasar. Perubahan tarif ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah di bidang kesehatan, kependudukan, parkir, dan pasar.