Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto No. 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Mojokerto No 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mojokerto 7/2014 · Perda Kabupaten Mojokerto No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 September 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Perda Kabupaten Mojokerto No 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Mojokerto
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 September 2014
Tempat PenetapanMojokerto

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2014 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut mencakup penghapusan dan perubahan beberapa definisi dalam Pasal 1, penambahan definisi baru terkait kapitasi dan BPJS Kesehatan, perubahan ketentuan mengenai pemanfaatan dan pembagian hasil retribusi pelayanan kesehatan, serta penambahan ketentuan mengenai peninjauan tarif retribusi. Selain itu, dilakukan perubahan pada Lampiran terkait tarif retribusi pelayanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit umum daerah, pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, dan retribusi pelayanan pasar. Perubahan tarif ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah di bidang kesehatan, kependudukan, parkir, dan pasar.

(-)

(-)