Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kota Langsa No. 6 Tahun 2013

Qanun Kota Langsa Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Kota Langsa

Juga dikenal sebagai: QANUN Kota Langsa 6/2013 · QANUN Kota Langsa No. 6 Tahun 2013 · QANUN Kota Langsa Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Februari 2013
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaPengelolaan Barang Milik Kota Langsa
LokasiPemerintah Kota Langsa
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Februari 2013
Tempat PenetapanLangsa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

Qanun Kota Langsa ini mengatur pengelolaan barang milik kota, yang meliputi perencanaan kebutuhan, penganggaran, standarisasi barang dan harga, pengadaan, penyimpanan, penyaluran, inventarisasi, pengendalian, pemeliharaan, pengamanan, pemanfaatan, perubahan status hukum, dan penatausahaan. Pengelolaan ini bertujuan untuk mengamankan barang milik kota, menyeragamkan langkah-langkah pengelolaan, dan memberikan kepastian hukum. Walikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan, dibantu oleh Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA), kepala SKPK, penyimpan barang, dan pengurus barang. Kewenangan Walikota mencakup penetapan kebijakan pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan tanah dan bangunan, serta pengamanan barang. Sekretaris Daerah berwenang menetapkan pejabat pengurus dan penyimpan barang, menyetujui rencana kebutuhan barang dan pemeliharaan, serta mengatur pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan. Kepala DPKA mengkoordinir pengelolaan barang di SKPK. Kepala SKPK mengajukan rencana kebutuhan barang dan pemeliharaan, permohonan penetapan status penggunaan, melakukan pencatatan dan inventarisasi, menggunakan barang untuk tugas pokok dan fungsi, mengamankan dan memelihara barang, serta mengajukan usul pemindahtanganan.

(-)

1. Pengguna Barang Milik Kota yang tidak menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsinya kepada Walikota dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan tanah dan/atau bangunan dimaksud.