Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 87 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 87/2016 · PP No. 87 Tahun 2016 · PP Nomor 87 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memperbaiki struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia dengan menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 melalui konversi utang pokok Subsidiary Loan Agreement (SLA) perusahaan kepada negara.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa negara akan menambah penyertaan modal ke dalam modal saham PT Pelayaran Nasional Indonesia dengan nilai maksimal Rp564.807.589.000,00. Sumber dana berasal dari konversi utang pokok SLA berdasarkan perjanjian penerusan pinjaman yang telah ditetapkan sebelumnya. Status perusahaan sebagai Perseroan ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1973.

(-)

(-)