Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Talaud 5/2022 · Perda Kabupaten Kepulauan Talaud No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 2022
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 2022
Tempat PenetapanMelonguane

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2012 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. APBD menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah. Pengelola keuangan daerah terdiri dari pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, koordinator pengelolaan keuangan daerah, PPKD, PA, KPA, PPTK SKPD, PPK SKPD, PPK Unit SKPD, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran, dan TAPD. Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan berwenang menyusun dan menetapkan peraturan terkait APBD. Sekretaris Daerah adalah koordinator pengelolaan keuangan daerah. Kepala SKPKD adalah PPKD yang bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah serta melaksanakan fungsi BUD. Kepala SKPD adalah PA yang bertugas menyusun RKA SKPD dan DPA SKPD, melaksanakan anggaran, dan melakukan pengujian atas tagihan. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, dengan fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri atas pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dengan prioritas pada urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar. Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Peraturan ini juga mengatur penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan APBD, laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD, pembentukan Dana Abadi, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kekayaan daerah dan utang, BLUD, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, serta pembinaan dan pengawasan.

(-)

(-)