Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ketapang 7/2016 · Perda Kabupaten Ketapang No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2016Tanggal Penetapan:12 Oktober 2016
Pajak & Retribusi DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Ketapang
Tanggal Berlaku12 Oktober 2016
Tanggal Penetapan12 Oktober 2016
Tempat PenetapanKetapang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1979 tentang Memungut Uang Sempadan Bangunan dan Biaya Pemeriksaan Serta Pemberian Izin Bangunan Dalam Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ketapang, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1988 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ketapang Nomor 9 Tahun 1979 tentang Memungut Uang Sempadan Bangunan dan Biaya Pemeriksaan Serta Pemberian Izin Bangunan Dalam Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ketapang. 2. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2000 Nomor 15).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Ketapang. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta perkembangan keadaan perekonomian. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Objek Retribusi:** Pemberian izin untuk mendirikan bangunan, termasuk rehabilitasi/renovasi dan/atau memugar bangunan. 2. **Subjek Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang memperoleh izin mendirikan bangunan dari pemerintah daerah. 3. **Golongan Retribusi:** Retribusi Perizinan Tertentu. 4. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Didasarkan atas faktor luas bangunan, jumlah lantai bangunan, guna bangunan, letak bangunan, dan kondisi bangunan. 5. **Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif:** Menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin. 6. **Cara Penghitungan dan Besarnya Tarif Retribusi:** Ditetapkan berdasarkan rumus yang melibatkan luas bangunan, tarif dasar IMB, dan koefisien-koefisien yang telah ditentukan. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, tata cara pemungutan dan pembayaran, pengurangan dan keringanan retribusi, sanksi administrasi, penagihan retribusi, kedaluwarsa penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pemanfaatan, insentif pemungutan, pengawasan dan pemeriksaan, penyidikan, dan ketentuan pidana.

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua per seratus) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar, ditagih dengan menggunakan STRD. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terhutang yang tidak atau kurang bayar.