Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 54/POJK.04/2017 Tahun 2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 54/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 54/POJK.04/2017 · Peraturan OJK No. 54/POJK.04/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juli 2017Tanggal Penetapan:19 Juli 2017
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaBentuk dan Isi Prospektus dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku19 Juli 2017
Tanggal Penetapan19 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-56/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum oleh Perusahaan Menengah atau Kecil beserta Peraturan Nomor IX.C.8 yang merupakan lampirannya.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 54/POJK.04/2017 menetapkan bentuk dan isi prospektus bagi Emiten Skala Kecil dan Emiten Skala Menengah dalam rangka penawaran umum dan penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Prospektus wajib memuat informasi material yang benar dan tidak menyesatkan, serta disajikan secara jelas dan komunikatif. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Kewajiban Informasi**: Prospektus harus memuat rincian informasi atau fakta material mengenai penawaran umum dan informasi yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal. Keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap yang menyesatkan dilarang. 2. **Bentuk Prospektus**: Prospektus harus memuat bagian pokok seperti informasi awal, daftar isi, informasi efek yang ditawarkan, penggunaan dana, analisis manajemen, faktor risiko, kejadian penting setelah tanggal laporan akuntan publik, keterangan emiten, kegiatan usaha, serta tata cara pemesanan efek. Tergantung jenis penawaran (ekuitas, utang, atau HMETD), bagian tambahan spesifik harus disertakan. 3. **Isi Prospektus**: Setiap bagian prospektus memiliki rincian informasi yang harus diungkapkan, termasuk tanggal-tanggal penting, identitas emiten, pernyataan kewajiban, risiko utama, informasi efek yang ditawarkan (jenis, jumlah, harga, penggunaan dana, hak pemegang saham, struktur modal), analisis manajemen mengenai kondisi keuangan dan operasi, faktor risiko, kejadian pasca-laporan akuntan publik, profil emiten dan kegiatan usaha, serta tata cara pemesanan. 4. **Tanggung Jawab**: Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Emiten, serta penjamin emisi, bertanggung jawab atas kebenaran informasi dalam prospektus. Lembaga dan profesi penunjang pasar modal juga bertanggung jawab atas data yang mereka sajikan. 5. **Penyesuaian**: Emiten Skala Kecil atau Menengah dapat melakukan penyesuaian dalam pengungkapan informasi material yang diatur dalam peraturan ini.

1. Bagi Emiten Skala Kecil dan Emiten Skala Menengah yang telah mengajukan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum dan penambahan modal dengan memberikan HMETD kepada Otoritas Jasa Keuangan namun Pernyataan Pendaftaran tersebut belum efektif sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Prospektus yang disampaikan tetap mengikuti Peraturan Nomor IX.C.8, lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-56/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996.

1. Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk pihak yang menyebabkan pelanggaran. 2. Sanksi administratif meliputi: peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran. 3. Sanksi administratif dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis. 4. Sanksi denda dapat dikenakan tersendiri atau bersamaan dengan sanksi administratif lainnya. 5. OJK dapat melakukan tindakan tertentu selain sanksi administratif. 6. OJK dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif dan tindakan tertentu kepada masyarakat.