Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 54/POJK.04/2017 menetapkan bentuk dan isi prospektus bagi Emiten Skala Kecil dan Emiten Skala Menengah dalam rangka penawaran umum dan penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Prospektus wajib memuat informasi material yang benar dan tidak menyesatkan, serta disajikan secara jelas dan komunikatif.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Kewajiban Informasi**: Prospektus harus memuat rincian informasi atau fakta material mengenai penawaran umum dan informasi yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal. Keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap yang menyesatkan dilarang.
2. **Bentuk Prospektus**: Prospektus harus memuat bagian pokok seperti informasi awal, daftar isi, informasi efek yang ditawarkan, penggunaan dana, analisis manajemen, faktor risiko, kejadian penting setelah tanggal laporan akuntan publik, keterangan emiten, kegiatan usaha, serta tata cara pemesanan efek. Tergantung jenis penawaran (ekuitas, utang, atau HMETD), bagian tambahan spesifik harus disertakan.
3. **Isi Prospektus**: Setiap bagian prospektus memiliki rincian informasi yang harus diungkapkan, termasuk tanggal-tanggal penting, identitas emiten, pernyataan kewajiban, risiko utama, informasi efek yang ditawarkan (jenis, jumlah, harga, penggunaan dana, hak pemegang saham, struktur modal), analisis manajemen mengenai kondisi keuangan dan operasi, faktor risiko, kejadian pasca-laporan akuntan publik, profil emiten dan kegiatan usaha, serta tata cara pemesanan.
4. **Tanggung Jawab**: Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Emiten, serta penjamin emisi, bertanggung jawab atas kebenaran informasi dalam prospektus. Lembaga dan profesi penunjang pasar modal juga bertanggung jawab atas data yang mereka sajikan.
5. **Penyesuaian**: Emiten Skala Kecil atau Menengah dapat melakukan penyesuaian dalam pengungkapan informasi material yang diatur dalam peraturan ini.