Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 10 Tahun 2008 tentang Tanda Daftar Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 10/2008 · Perda Kabupaten Belitung No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2008Tanggal Penetapan:29 Oktober 2008
Perizinan & Pelayanan PublikKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTanda Daftar Perusahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung
Tanggal Berlaku29 Agustus 2008
Tanggal Penetapan29 Oktober 2008
Tempat PenetapanTanjung Pandan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanda Daftar Perusahaan (TDP) di Kabupaten Belitung. Latar belakangnya adalah untuk pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan menciptakan iklim usaha yang sehat, dinamis, serta memberikan kepastian berusaha dan perlindungan terhadap kegiatan usaha secara tertib, transparan, jujur, dan benar.

Ketentuan Substansial:

  1. Kewajiban Pendaftaran: Setiap perusahaan, termasuk perusahaan asing dengan status kantor pusat, kantor tunggal, kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan, agen perusahaan, dan perwakilan perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak mulai menjalankan kegiatan usahanya.
  2. Pengecualian Pendaftaran: Pengecualian diberikan kepada perusahaan negara berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN), perusahaan kecil perorangan, atau usaha/kegiatan di luar bidang perekonomian yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
  3. Kewenangan dan Tugas KPP Kabupaten: Bupati menetapkan tempat kedudukan dan susunan KPP Kabupaten sebagai penyelenggara dan pelaksana pendaftaran perusahaan. Bupati melimpahkan wewenang penerbitan TDP kepada Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang perdagangan.
  4. Tata Cara Pendaftaran: Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen persyaratan. TDP berlaku selama 5 tahun dan wajib diperbaharui paling lambat 3 bulan sebelum masa berlakunya berakhir.
  5. Perubahan Data Perusahaan: Setiap perubahan data wajib dilaporkan kepada KPP Kabupaten. Perubahan yang mengakibatkan penggantian TDP meliputi pengalihan kepemilikan, perubahan nama, bentuk, alamat, kegiatan usaha pokok, atau perubahan Anggaran Dasar PT.
  6. Pembatalan dan Penghapusan: Daftar perusahaan dan TDP dapat dibatalkan jika data tidak benar atau tidak sesuai dengan izin teknis. Perusahaan dihapus dari daftar jika terjadi perubahan bentuk, pembubaran, penghentian kegiatan usaha, atau putusan pengadilan.
  7. Pelayanan Informasi Perusahaan: KPP menyajikan informasi perusahaan sebagai sumber informasi resmi yang terbuka bagi semua pihak yang berkepentingan.
  8. Retribusi Tanda Daftar Perusahaan: Diatur mengenai nama, objek, subjek, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi, saat pemungutan, tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan.

1. Bagi perusahaan yang telah memiliki TDP sebelum diberlakukan Peraturan Daerah ini, TDPnya dinyatakan tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya, dengan ketentuan wajib disesuaikan dan diperbaharui sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Pelaksanaan pendaftaran atau pembaharuan TDP berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 3. Perusahaan yang telah mengajukan permohonan pendaftaran atau pembaharuan TDP yang sedang dalam proses penyelesaian sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib mengajukan kembali permohonan baru kepada Pejabat yang berwenang menerbitkan TDP sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang atau Badan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan (2), Pasal 9 ayat (10) atau (13), Pasal 10, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (2) dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah retribusi terutang.