Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2014

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2014 tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 Ghz Untuk Keperluan Penyelenggaraan Telekomunikasi Bergerak Seluler Dan Realokasi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1.9 Ghz Yang Menerapkan Personal Communication System 1900 Ke Pita Frekuensi Radio 2.3 Ghz

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 22/2014 · Permenkominfo No. 22 Tahun 2014 · Permenkominfo Nomor 22 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2014Tanggal Penetapan:21 Juli 2014
Telekomunikasi & Dunia DigitalPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPenggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 Ghz Untuk Keperluan Penyelenggaraan Telekomunikasi Bergerak Seluler Dan Realokasi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1.9 Ghz Yang Menerapkan Personal Communication System 1900 Ke Pita Frekuensi Radio 2.3 Ghz
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku23 Juli 2014
Tanggal Penetapan21 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Tata Cara Perizinan dan Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/PER/M.KOMINFO/12/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/ 10/2005 tentang Tata Cara Perizinan dan Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; 2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000; 3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Ketentuan Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Ketentuan Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler; 4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/PER/M.KOMINFO/12/2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia;

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur penggunaan pita frekuensi radio 2.3 GHz untuk penyelenggaraan telekomunikasi bergerak seluler dan realokasi pengguna pita frekuensi radio 1.9 GHz yang menerapkan Personal Communication System 1900 ke pita frekuensi radio 2.3 GHz. Pita frekuensi radio 2.3 GHz pada rentang frekuensi radio 2330-2360 MHz ditetapkan untuk keperluan penyelenggaraan telekomunikasi bergerak seluler dengan moda Time Division Duplexing (TDD) berbasis netral teknologi dengan cakupan layanan nasional. Penggunaan pita frekuensi radio 2.3 GHz di wilayah yang berbatasan dengan negara tetangga wajib dikoordinasikan dengan administrasi telekomunikasi negara lain. Pengguna pita frekuensi radio 1.9 GHz pada rentang 1903,125-1910 MHz berpasangan dengan 1983,125-1990 MHz yang menerapkan Personal Communication System 1900 direalokasikan ke pita frekuensi radio 2.3 GHz pada rentang frekuensi radio 2330-2360 MHz secara bertahap dan wajib diselesaikan selambat-lambatnya pada tanggal 14 Desember 2016. Pengguna pita frekuensi radio 2.3 GHz yang direalokasi dari pita frekuensi radio 1.9 GHz diberikan izin penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan Izin Pita Frekuensi Radio. Pengguna pita frekuensi radio 2.3 GHz wajib melakukan koordinasi dengan pengguna pita frekuensi radio 2.3 GHz lainnya sebelum melakukan pembangunan Stasiun Radio. Pengguna pita frekuensi radio 2.3 GHz dikenakan kewajiban pembayaran Biaya Hak Penggunaan untuk Izin Pita Frekuensi Radio. Seluruh biaya dan resiko yang timbul dari proses realokasi ditanggung oleh pengguna pita frekuensi radio 1.9 GHz yang direalokasikan ke pita frekuensi radio 2.3 GHz.

1. Realokasi Pita Frekuensi Radio 1.9 GHz dilaksanakan secara bertahap dan wajib diselesaikan selambat-lambatnya pada tanggal 14 Desember 2016. 2. Selama masa realokasi Pita Frekuensi Radio 1.9 GHz, pengguna Pita Frekuensi Radio 1.9 GHz pada rentang 1903,125 – 1910 MHz berpasangan dengan 1983,125 1990 MHz dilarang membangun dan/atau mengembangkan jaringan Personal Communication System 1900 pada Pita Frekuensi Radio 1.9 GHz. 3. Selama proses realokasi, pengguna Pita Frekuensi Radio 1.9 GHz pada rentang 1903,125 1910 MHz berpasangan dengan 1983,125 1990 MHz yang menerapkan Personal Communication System 1900 dikenakan kewajiban pembayaran Biaya Hak Penggunaan untuk Izin Pita Frekuensi Radio sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)