Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Energi Perdesaan Tahun Anggaran 2015. Tujuan DAK ini adalah untuk membantu mendanai kegiatan pembangunan energi terbarukan di daerah.
Latar Belakang dan Tujuan:
- DAK Bidang Energi Perdesaan dialokasikan untuk mendukung rencana pembangunan energi terbarukan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014.
- Peraturan ini bertujuan untuk memberikan acuan teknis bagi Pemerintah Kabupaten dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan yang dibiayai oleh DAK.
- Tujuannya meliputi menjamin ketertiban administrasi, koordinasi antara Kementerian dan Pemerintah Kabupaten, efektivitas dan efisiensi pemanfaatan DAK, peningkatan pemanfaatan energi terbarukan, dan peningkatan peran serta Pemerintah Daerah.
Ketentuan Substansial:
- DAK diarahkan untuk membiayai kegiatan fisik pembangunan instalasi pemanfaatan energi terbarukan, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH), Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Fotovoltaik, Pembangkit Listrik Hybrid Tenaga Surya-Angin (PLHT), dan instalasi Biogas skala rumah tangga.
- Kegiatan prioritas adalah pembangunan PLTMH.
- Instalasi pembangkit tenaga listrik yang dibangun harus off-grid (tidak terhubung dengan jaringan listrik PT PLN).
- Kabupaten penerima DAK wajib mengalokasikan minimal 15% atau 30% (tergantung kategori kabupaten) dari anggarannya untuk pembangunan instalasi Biogas skala rumah tangga.
- Sasaran penerima DAK adalah desa yang belum terjangkau listrik dari PT PLN.
- Bupati penerima DAK wajib membuat rencana kegiatan dan menyampaikannya kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
- Bupati penerima DAK wajib mengalokasikan dana pendamping dari APBD sekurang-kurangnya 10% dari jumlah DAK yang diterima.
- Instalasi energi terbarukan yang sudah menghasilkan listrik harus dioperasikan oleh lembaga pengelola yang dibentuk oleh masyarakat.