Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 4/2023 · Perda Kota Semarang No. 4 Tahun 2023 · Perda Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 2023Tanggal Penetapan:11 September 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku11 September 2023
Tanggal Penetapan11 September 2023
Tempat PenetapanSemarang

(-)

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 ditetapkan untuk memenuhi tugas dan tanggung jawab Pemerintah Kota Semarang dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Laporan keuangan yang menjadi fokus pertanggungjawaban meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan, yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Tengah dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian.

Secara substansial, Peraturan Daerah ini menjabarkan laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas. Misalnya, pendapatan daerah tercatat sebesar Rp4.969.436.543.013,00 dan belanja serta transfer sebesar Rp4.871.946.697.040,00, menghasilkan surplus sebesar Rp97.489.845.973,00. Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp221.449.248.290,00. Aset daerah tercatat sebesar Rp22.467.914.755.459,00, kewajiban sebesar Rp69.572.784.902,00, dan ekuitas sebesar Rp22.398.341.970.557,00.

Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, daftar rekapitulasi piutang daerah, daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih, daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir, daftar penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah, daftar rekapitulasi aset tetap, daftar rekapitulasi konstruksi dalam pengerjaan, daftar rekapitulasi aset lainnya, daftar dana cadangan daerah, daftar kewajiban jangka pendek, daftar kewajiban jangka panjang, daftar sub kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun anggaran 2022 dan dianggarkan Kembali dalam tahun anggaran berikutnya, ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah terdiri atas : ikhtisar laporan keuangan (neraca) badan usaha milik daerah/perusahaan daerah; dan ikhtisar laporan keuangan (laporan laba/rugi) badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

(-)

(-)