Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Kertas dan Papan Kertas Bergelombang

Juga dikenal sebagai: Permenperin 49/2020 · Permenperin No. 49 Tahun 2020 · Permenperin Nomor 49 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2020Tanggal Penetapan:3 November 2020
Pembangunan IndustriStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaStandar Industri Hijau Untuk Industri Kertas dan Papan Kertas Bergelombang
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku10 November 2020
Tanggal Penetapan03 November 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perindustrian ini menetapkan Standar Industri Hijau (SIH) untuk Industri Kertas dan Papan Kertas Bergelombang. Latar belakang penetapan SIH ini adalah karena proses produksi industri kertas dan papan kertas bergelombang menggunakan sumber daya energi dan air yang besar, sehingga perlu diatur persyaratan teknis dan manajemen untuk mewujudkan industri hijau.

SIH ini terdiri atas persyaratan teknis dan persyaratan manajemen. Persyaratan teknis meliputi bahan baku, bahan penolong, energi, air, proses produksi, produk, limbah, dan emisi gas rumah kaca. Persyaratan manajemen meliputi kebijakan dan organisasi, perencanaan strategis, pelaksanaan dan pemantauan, tinjauan manajemen, ketenagakerjaan, dan tanggung jawab sosial perusahaan.

Perusahaan industri yang telah memenuhi SIH dapat mengajukan sertifikasi Industri Hijau. Menteri dapat melakukan kaji ulang terhadap SIH jika diperlukan.

(-)

(-)