Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 12/2025 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 12 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2025Tanggal Penetapan:29 Desember 2025
Hukum Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026
LokasiPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Tanggal Berlaku29 Desember 2025
Tanggal Penetapan29 Desember 2025
Tempat PenetapanWates

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2026 sebagai rencana keuangan tahunan daerah. Kebijakan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah. APBD Tahun Anggaran 2026 mencakup struktur pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah dengan total nilai yang telah ditetapkan secara rinci. Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Sementara itu, belanja daerah dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya serta pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal daerah. Peraturan ini juga mengatur mekanisme penanganan keadaan darurat atau keperluan mendesak yang memungkinkan pemerintah daerah melakukan pengeluaran di luar pagu yang telah ditetapkan, dengan ketentuan bahwa pengeluaran tersebut harus dimasukkan dalam perubahan APBD tahun berjalan. Bupati diberikan kewenangan untuk menetapkan peraturan mengenai penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan anggaran.

(-)

(-)