Peraturan Daerah ini membentuk Badan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sinjai sebagai unsur penunjang pemerintah daerah di bidang komunikasi dan informatika. Badan ini bertugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang Komunikasi dan Informatika serta melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Bupati. Fungsi Badan meliputi pengkoordinasian perumusan kebijakan teknis, penyusunan dan pelaksanaan program, pengawasan dan pengendalian, pelaksanaan kegiatan pos dan telekomunikasi, aplikasi dan telematika, sarana komunikasi dan diseminasi informasi, pengendalian arus data, pelaksanaan urusan ketatausahaan dan rumah tangga Badan, serta pembinaan hubungan kerjasama dengan pihak lain. Susunan organisasi Badan terdiri dari Kepala Badan, Sekretaris Badan (dengan Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan serta Sub Bagian Umum dan Kepegawaian), Bidang Pos dan Telekomunikasi, Bidang Aplikasi dan Telematika, Bidang Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi, Kelompok Jabatan Fungsional, dan UPTFTD. Kepala Badan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugasnya dan menyampaikan laporan berkala kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.