Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2006 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN SINJAI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sinjai 5/2006 · Perda Kabupaten Sinjai No. 5 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2006Tanggal Penetapan:29 Desember 2006
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN SINJAI
LokasiPemerintah Kabupaten Sinjai
Tanggal Berlaku29 Desember 2006
Tanggal Penetapan29 Desember 2006
Tempat PenetapanSinjai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Informasi Kabupaten Sinjai.

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sinjai sebagai unsur penunjang pemerintah daerah di bidang komunikasi dan informatika. Badan ini bertugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang Komunikasi dan Informatika serta melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Bupati. Fungsi Badan meliputi pengkoordinasian perumusan kebijakan teknis, penyusunan dan pelaksanaan program, pengawasan dan pengendalian, pelaksanaan kegiatan pos dan telekomunikasi, aplikasi dan telematika, sarana komunikasi dan diseminasi informasi, pengendalian arus data, pelaksanaan urusan ketatausahaan dan rumah tangga Badan, serta pembinaan hubungan kerjasama dengan pihak lain. Susunan organisasi Badan terdiri dari Kepala Badan, Sekretaris Badan (dengan Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan serta Sub Bagian Umum dan Kepegawaian), Bidang Pos dan Telekomunikasi, Bidang Aplikasi dan Telematika, Bidang Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi, Kelompok Jabatan Fungsional, dan UPTFTD. Kepala Badan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugasnya dan menyampaikan laporan berkala kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

(-)

(-)