Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Kupang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kupang 5/2021 · Perda Kota Kupang No. 5 Tahun 2021 · Perda Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2021Tanggal Penetapan:28 Oktober 2021
Investasi & Penanaman ModalPenyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Kupang
LokasiPemerintah Kota Kupang
Tanggal Berlaku28 Oktober 2021
Tanggal Penetapan28 Oktober 2021
Tempat PenetapanKupang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 03 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2009 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Koya Kupang Nomor 211).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDA) Kota Kupang. Latar belakangnya adalah upaya penyediaan air bersih bagi masyarakat dan perlunya perluasan cakupan layanan air bersih. Tujuannya adalah memperkuat struktur permodalan PERUMDA, meningkatkan pendapatan daerah, serta meningkatkan kinerja dan pengembangan PERUMDA di bidang penyediaan air bersih.

Penyertaan modal daerah pada PERUMDA Air Minum Kota Kupang adalah sebesar Rp 52.200.000.000,- yang meliputi penyertaan modal yang telah disetor hingga tahun 2016 sebesar Rp 16.200.000.000,- dan rencana penambahan penyertaan modal daerah sebesar Rp 36.000.000.000,- yang akan dialokasikan secara bertahap dalam APBD dari Tahun Anggaran 2021 hingga 2025. Pemerintah Daerah dapat menambah atau mengurangi nilai penyertaan modal sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan perkembangan kinerja PERUMDA setelah mendapat persetujuan DPRD.

Penganggaran penyertaan modal daerah dikelompokkan dalam anggaran pengeluaran pembiayaan daerah jenis penyertaan modal pemerintah daerah. PERUMDA wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Walikota selaku kuasa pemilik modal, meliputi laporan realisasi kinerja dan laporan keuangan perusahaan. Hasil usaha penyertaan modal daerah merupakan persentase laba usaha dalam bentuk uang yang menjadi hak Pemerintah Daerah dan disetor ke Kas Umum Daerah.

(-)

(-)