Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah (PD BPR Syari’ah) Pemerintah Kota Bekasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 13/2005 · Perda Kota Bekasi No. 13 Tahun 2005 · Perda Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2005Tanggal Penetapan:30 November 2005
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah (PD BPR Syari’ah) Pemerintah Kota Bekasi
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku30 November 2005
Tanggal Penetapan30 November 2005
Tempat PenetapanBekasi

(-)

Peraturan Daerah Kota Bekasi ini membentuk Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Syari'ah (PD BPR Syari'ah) Pemerintah Kota Bekasi dengan tujuan mendorong pertumbuhan perekonomian rakyat dan pembangunan melalui akses permodalan berbasis prinsip Syari'ah.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan PD BPR Syari'ah dilatarbelakangi oleh visi dan misi Kota Bekasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat dan pembangunan di segala bidang, serta memperluas akses permodalan dengan sistem pembiayaan berdasarkan prinsip Syari'ah.

Ketentuan Substansial:

  1. PD BPR Syari'ah merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang melakukan kegiatan perbankan berdasarkan prinsip Syari'ah.
  2. Kegiatan usaha meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan (tabungan, deposito) berdasarkan prinsip wadi'ah atau mudharabah, memberikan bantuan pembiayaan kepada pengusaha mikro atau kecil, dan melakukan penyaluran dana melalui transaksi jual beli (murabahah, istishna, ijarah, salam) dan pembiayaan bagi hasil (mudharabah, musyarakah).
  3. PD BPR Syari'ah dapat bertindak sebagai Lembaga Baitul Maal untuk menerima dan menyalurkan dana Zakat, Infaq, Shadaqah, Waqaf, Hibah, atau dana sosial lainnya.
  4. Modal dasar PD BPR Syari'ah ditetapkan sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dan modal disetor sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
  5. Kepengurusan PD BPR Syari'ah terdiri dari Direksi dan Dewan Pengawas. Direksi bertanggung jawab kepada Walikota dan memiliki tugas menyusun perencanaan, melaksanakan, mengkoordinasikan, dan mengawasi kegiatan operasional PD BPR Syari'ah. Dewan Pengawas bertugas menetapkan kebijaksanaan umum, menjalankan pengawasan, pengendalian, serta pembinaan terhadap PD BPR Syari'ah.
  6. Diatur mengenai syarat pengangkatan, tugas, fungsi, wewenang, tanggung jawab, hak, penghasilan, penghargaan, dan pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Pengawas.
  7. Dibentuk Dewan Pengawas Syari'ah yang bertugas menjalankan pengawasan dan pembinaan terhadap PD BPR Syari'ah sesuai ketentuan dan prinsip-prinsip Syari'ah.
  8. Diatur mengenai rencana kerja dan anggaran tahunan, perhitungan tahunan, penetapan dan penggunaan laba bersih, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, koordinasi dan pengawasan, kerjasama, pembinaan, dan pembubaran PD BPR Syari'ah.

(-)

(-)