Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pembentukan dan teknik penyusunan Peraturan Daerah di Provinsi Jawa Tengah. Latar belakangnya adalah untuk menjamin keadilan, kepastian hukum, peningkatan profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi dalam penyusunan dan pembentukan produk hukum daerah, seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Tahap Persiapan:**
* Prakarsa Perda dapat diajukan oleh Gubernur atau DPRD.
* Perangkat Daerah sebagai pemrakarsa wajib mendapatkan persetujuan Gubernur dengan menyertakan konsepsi pengaturan.
* Penyusunan Rancangan Akademik dapat dilakukan jika diperlukan.
2. **Tahap Perencanaan:**
* Pembentukan Tim Asistensi oleh Gubernur.
* Konsultasi RAPERDA kepada Departemen Dalam Negeri, Departemen Kehakiman dan HAM, serta Menteri Keuangan (khusus untuk Pajak Daerah dan Retribusi Daerah).
3. **Tahap Pembahasan:**
* Pembahasan RAPERDA di DPRD mengacu pada Peraturan Tata Tertib DPRD.
* Proses pembahasan RAPERDA prakarsa DPRD oleh eksekutif melibatkan Unit Kerja dan Tim Asistensi.
4. **Tahap Penetapan:**
* Persetujuan RAPERDA dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD.
* Penetapan menjadi PERDA dan ditandatangani oleh Gubernur.
5. **Tahap Pengundangan:**
* Pengundangan dalam Lembaran Daerah selambat-lambatnya 7 hari setelah PERDA ditetapkan.
* Pengiriman kepada Pemerintah paling lambat 15 hari setelah penetapan.
Peraturan ini juga mengatur teknik penyusunan PERDA yang meliputi kerangka PERDA, judul, pembukaan, batang tubuh, penutup, penjelasan, dan lampiran.