Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pembentukan dan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 1/2004 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 1 Tahun 2004 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 2004Tanggal Penetapan:24 Januari 2004
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pembentukan dan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku26 Januari 2004
Tanggal Penetapan24 Januari 2004
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Semua Peraturan tentang Tata Cara Pembuatan, dan Pengundangan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pembentukan dan teknik penyusunan Peraturan Daerah di Provinsi Jawa Tengah. Latar belakangnya adalah untuk menjamin keadilan, kepastian hukum, peningkatan profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi dalam penyusunan dan pembentukan produk hukum daerah, seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Tahap Persiapan:** * Prakarsa Perda dapat diajukan oleh Gubernur atau DPRD. * Perangkat Daerah sebagai pemrakarsa wajib mendapatkan persetujuan Gubernur dengan menyertakan konsepsi pengaturan. * Penyusunan Rancangan Akademik dapat dilakukan jika diperlukan. 2. **Tahap Perencanaan:** * Pembentukan Tim Asistensi oleh Gubernur. * Konsultasi RAPERDA kepada Departemen Dalam Negeri, Departemen Kehakiman dan HAM, serta Menteri Keuangan (khusus untuk Pajak Daerah dan Retribusi Daerah). 3. **Tahap Pembahasan:** * Pembahasan RAPERDA di DPRD mengacu pada Peraturan Tata Tertib DPRD. * Proses pembahasan RAPERDA prakarsa DPRD oleh eksekutif melibatkan Unit Kerja dan Tim Asistensi. 4. **Tahap Penetapan:** * Persetujuan RAPERDA dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD. * Penetapan menjadi PERDA dan ditandatangani oleh Gubernur. 5. **Tahap Pengundangan:** * Pengundangan dalam Lembaran Daerah selambat-lambatnya 7 hari setelah PERDA ditetapkan. * Pengiriman kepada Pemerintah paling lambat 15 hari setelah penetapan. Peraturan ini juga mengatur teknik penyusunan PERDA yang meliputi kerangka PERDA, judul, pembukaan, batang tubuh, penutup, penjelasan, dan lampiran.

(-)

(-)