Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga. Perubahan tersebut meliputi:
- Perubahan pada BAB II Pasal 2 mengenai Nama, Objek dan Subjek Retribusi, dengan menghapus point b angka 1 pada ayat (3).
- Perubahan pada Pasal 3 mengenai Subjek Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
- Perubahan pada Judul BAB III dan Pasal 4 mengenai Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa dan Besarnya Tarif Retribusi, dengan menghapus point A pada ayat (4) dan menambahkan point E.
- Penambahan Pasal 24A yang mengatur pelaksanaan pemungutan Retribusi atas objek Pemakaian Fasilitas Olah Raga yang berlaku mulai tanggal 1 Juli 2013 oleh SKPD Teknis/Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya Kabupaten Kotawaringin Barat.
Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di mana objek tempat rekreasi dan olahraga yang dikelola oleh Pemerintah Pusat, BUMN, BUMD, dan pihak swasta dikecualikan dari retribusi. Selain itu, perubahan ini juga mempertimbangkan bahwa Obyek Rekreasi Wisata Alam Kawasan Wisata Tanjung Puting merupakan kawasan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Pusat.