Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 Tahun 2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 51/POJK.03/2017 · Peraturan OJK No. 51/POJK.03/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2017Tanggal Penetapan:18 Juli 2017
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPenerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku18 Juli 2017
Tanggal Penetapan18 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini bertujuan untuk mendorong penerapan keuangan berkelanjutan di Indonesia, yang mengintegrasikan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup dalam kegiatan lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik. Kebijakan ini didasarkan pada kebutuhan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan inklusivitas dengan dukungan pendanaan yang memadai. POJK ini mengatur kewajiban lembaga jasa keuangan untuk menyusun dan melaksanakan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan, yang mencakup pengembangan produk dan jasa keuangan berkelanjutan, serta penyesuaian organisasi dan manajemen risiko. Lembaga jasa keuangan juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan keberlanjutan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan. Selain itu, insentif dapat diberikan kepada lembaga yang menerapkan keuangan berkelanjutan secara efektif.

(-)

  • LJK yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran atau peringatan tertulis.
  • Emiten dan Perusahaan Publik yang bukan LJK yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran atau peringatan tertulis.