Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 11 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Desa Di Wilayah Kabupaten Poso

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Poso 11/2012 · Perda Kabupaten Poso No. 11 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Poso Nomor 11 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 2012Tanggal Penetapan:12 November 2012
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Di Wilayah Kabupaten Poso
LokasiPemerintah Kabupaten Poso
Tanggal Berlaku12 November 2012
Tanggal Penetapan12 November 2012
Tempat PenetapanPoso

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2008 Nomor 26), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2010 Nomor 3)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan mendekatkan dan meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Peraturan ini membentuk sembilan desa baru di wilayah Kabupaten Poso, yaitu Desa Maranda, Desa Taunca, Desa Kalemago, Desa Labuadago, Desa Owini, Desa Rato'ombu, Desa Magapu, Desa Ueralulu, dan Desa Wera. Setiap desa baru memiliki batas wilayah yang telah ditetapkan.

Bupati memiliki kewenangan untuk mengangkat pejabat sementara kepala desa dari sekretaris desa induk, perangkat desa lainnya, atau Pegawai Negeri Sipil dengan masa jabatan maksimal 6 bulan. Pejabat sementara kepala desa memiliki wewenang yang sama dengan kepala desa definitif dan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memfasilitasi pembentukan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan proses pemilihan kepala desa.

Seluruh kekayaan dan sumber pendapatan di wilayah desa yang baru dibentuk menjadi aset desa dan dikelola untuk kemajuan desa. Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)