Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 16 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 16 Tahun 2008 tentang Sistem Pendidikan Di Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Landak 16/2008 · Perda Kabupaten Landak No. 16 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Landak Nomor 16 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2008Tanggal Penetapan:15 Desember 2008
Sistem Pendidikan NasionalPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Pendidikan Di Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Landak
Tanggal Berlaku15 Desember 2008
Tanggal Penetapan15 Desember 2008
Tempat PenetapanNgabang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang sistem pendidikan di Kabupaten Landak. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kerjasama antara pemerintah, pemerintah daerah, orang tua, pengusaha, dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan, serta untuk melaksanakan otonomi daerah di bidang pendidikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan daya saing sumber daya manusia di daerah dalam menghadapi persaingan nasional, regional, dan internasional. Fungsi pendidikan adalah memberikan bekal kemampuan kepada peserta didik agar menjadi pribadi yang berbudi luhur, beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, berpengetahuan, berketerampilan, sehat jasmani dan rohani, berkepribadian mantap dan mandiri, serta memiliki tanggung jawab kepada agama, masyarakat, dan negara.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Wajib belajar bagi warga masyarakat berusia 7-15 tahun.
  2. Pendirian dan penutupan sekolah/madrasah dengan persyaratan tertentu.
  3. Akreditasi untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan.
  4. Penerimaan siswa baru yang tidak melebihi kapasitas kelas.
  5. Jalur pendidikan formal dan nonformal.
  6. Jenjang pendidikan dari pra sekolah hingga pendidikan tinggi.
  7. Hak dan kewajiban peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
  8. Pengelolaan sarana dan biaya pendidikan.
  9. Penyusunan kurikulum yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
  10. Pengaturan hari belajar dan libur sekolah.
  11. Penggunaan bahasa pengantar Bahasa Indonesia.
  12. Penilaian kegiatan dan kemajuan belajar peserta didik.
  13. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
  14. Pembentukan Dewan Pendidikan Daerah dan Komite Sekolah/Madrasah.
  15. Tanggung jawab pengelolaan dan pengawasan pendidikan oleh Pemerintah Daerah.

(-)

(-)