Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 19 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Sukalilah Di Kecamatan Sukaresmi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 19/2011 · Perda Kabupaten Garut No. 19 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Garut Nomor 19 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2011Tanggal Penetapan:11 Agustus 2011
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Sukalilah Di Kecamatan Sukaresmi
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku15 Agustus 2011
Tanggal Penetapan11 Agustus 2011
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 19 Tahun 2011 membentuk Desa Sukalilah di Kecamatan Sukaresmi. Latar belakang pembentukan desa ini adalah untuk memacu perkembangan dan kemajuan Kecamatan Sukaresmi, meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Desa Sukalilah dibentuk dari sebagian wilayah Desa Sukajaya, meliputi Dusun/Kapunduhan Babakan Siliwangi. Batas wilayah Desa Sukalilah ditetapkan dengan batas-batas yang jelas. Ibu kota Desa Sukalilah berkedudukan di Kampung Siliwangi.

Urusan pemerintahan desa mencakup urusan berdasarkan hak asal usul desa, urusan yang diserahkan oleh kabupaten, tugas pembantuan dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten, serta urusan lain yang diserahkan kepada desa.

Pemerintahan Desa Sukalilah terdiri dari Kepala Desa dan perangkat desa. Kepala Desa dipilih dan disahkan sesuai peraturan perundang-undangan. Sebelum Kepala Desa definitif terpilih, diangkat Penjabat Kepala Desa dari Pegawai Negeri Sipil. Dibentuk pula perangkat desa yang meliputi sekretariat desa, pelaksana teknis lapangan, dan unsur kewilayahan.

Keanggotaan BPD Desa Sukalilah diisi dari anggota BPD Desa Sukajaya dan wakil penduduk desa. Kepala Desa Sukajaya dan Penjabat Kepala Desa Sukalilah menginventarisasi dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Pemerintah Desa Sukalilah.

Desa Sukalilah berhak mendapatkan alokasi dana desa dan pendapatan lainnya. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Desa Sukalilah, serta melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

1. Sebelum terbentuknya BPD Desa Sukalilah, Penjabat Kepala Desa menyusun Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Desa Sukalilah untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Rancangan Peraturan Kepala Desa Sukalilah dilaksanakan setelah disahkan oleh Camat. 3. Semua Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa Sukajaya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Sukalilah.

(-)