Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Daftar Informasi Yang Dikecualikan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Permenkes 1/2015 · Permenkes No. 1 Tahun 2015 · Permenkes Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 2015Tanggal Penetapan:5 Januari 2015
Pelayanan KesehatanPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaDaftar Informasi Yang Dikecualikan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku12 Januari 2015
Tanggal Penetapan05 Januari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 182/MENKES/SK/V/2012 tentang Daftar Informasi Yang Dikecualikan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015 ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan mengenai daftar informasi yang dikecualikan di lingkungan Kementerian Kesehatan, sejalan dengan meningkatnya keterbukaan informasi. Peraturan ini menetapkan bahwa informasi yang dikecualikan bersifat rahasia dan tidak dapat diberikan kepada pemohon informasi tanpa alasan yang sah. Kategori informasi yang dikecualikan meliputi dokumen keuangan, Barang Milik Negara, hukum, produk Konsil Kedokteran Indonesia, identitas masyarakat, pengawasan, kepegawaian, kefarmasian dan alat kesehatan, penelitian dan pengembangan, fasilitas kesehatan, kependidikan, dokumen tertentu, dan sistem keamanan teknologi informasi. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki wewenang untuk mengaburkan informasi yang dikecualikan dalam dokumen yang mengandung dua jenis informasi. Dalam kasus tertentu, informasi yang dikecualikan dapat dibuka oleh lembaga penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)