Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Geopark, Cagar Biosfer, dan Warisan Dunia Sumbu Filosofi di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pengelolaan ini didasarkan pada asas kelestarian, keberlanjutan, kemanfaatan, keterpaduan, pemberdayaan, dan partisipasi. Tujuannya adalah mewujudkan keseimbangan antara pelestarian alam dan kepentingan pembangunan ekonomi, mewujudkan sinergi pengelolaan, mempertahankan status penetapan oleh UNESCO, dan mendukung terwujudnya keistimewaan di Daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Pengelolaan Geopark:** Pemerintah Daerah melaksanakan pengelolaan berdasarkan tiga pilar: konservasi, edukasi, dan pembangunan perekonomian berkelanjutan. Kegiatan meliputi penyusunan rencana pengelolaan, penataan kawasan, pemanfaatan situs geologi, pembangunan sistem pengawasan, pelaksanaan program konservasi, pengembangan pendidikan dan penelitian, pembangunan perekonomian masyarakat berbasis ekonomi kreatif, pelestarian sosial budaya, pengembangan pariwisata, penyediaan informasi, pengembangan kelembagaan, promosi, dan pengembangan kerjasama.
2. **Pengelolaan Cagar Biosfer:** Pemerintah Daerah melaksanakan pengelolaan berdasarkan fungsi konservasi keanekaragaman hayati dan budaya, pembangunan ekonomi berkelanjutan, dan fungsi pendukung. Kegiatan meliputi penyusunan management plan dan action plan, penguatan kerjasama, penguatan kelembagaan, pengembangan sistem pendanaan, penguatan aspek legal, pengembangan sistem branding produk, pemanfaatan ilmu pengetahuan, dan pengelolaan kawasan berdasarkan kajian ilmiah.
3. **Pengelolaan Warisan Dunia Sumbu Filosofi:** Pemerintah Daerah melaksanakan pengelolaan berdasarkan lima pilar: kredibilitas, konservasi, peningkatan kapasitas, komunikasi, dan komunitas. Kegiatan meliputi penguatan kemitraan, penguatan kapasitas SDM, pemanfaatan ilmu pengetahuan, penguatan aspek legal, penyusunan DRP, pengembangan kajian ilmiah, penguatan lembaga pengelola, peningkatan kesadaran masyarakat, dan penyelenggaraan promosi. Pengelolaan menggunakan pendekatan Historic Urban Landscape (HUL) dan setiap kegiatan yang berdampak pada Warisan Dunia harus memiliki Heritage Impact Assessment (HIA).
Peraturan ini juga mengatur pembentukan Komite Pengelola Geopark, Cagar Biosfer, dan Warisan Dunia Sumbu Filosofi, partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, dan pendanaan pengelolaan.