Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPKP 5/2020 · Peraturan BPKP No. 5 Tahun 2020 · Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2020Tanggal Penetapan:9 Oktober 2020
Aparatur Sipil NegaraPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
TemaManajemen Talenta Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
LokasiBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Tanggal Berlaku13 Oktober 2020
Tanggal Penetapan09 Oktober 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pemetaan Talenta Pejabat Fungsional Auditor di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 416).

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur Manajemen Talenta di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna mendukung pelaksanaan sistem merit dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Manajemen Talenta ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja organisasi dengan menempatkan ASN yang berkualifikasi, berkompetensi, dan berkinerja tinggi pada jabatan yang sesuai. Kebijakan ini mencakup pengelolaan talenta pada setiap level jabatan di BPKP, termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas, Fungsional, dan Pelaksana. Manajemen Talenta dilaksanakan berdasarkan prinsip objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, akuntabel, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Infrastruktur yang mendukung pelaksanaan Manajemen Talenta meliputi peta jabatan, profil talenta, forum pimpinan, standar metode dan penilaian, serta sistem informasi Manajemen Talenta ASN. Sekretaris Utama bertanggung jawab atas pengelolaan Manajemen Talenta, dengan kewenangan melaksanakan koordinasi, harmonisasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan Manajemen Talenta di lingkungan BPKP.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan selanjutnya disebut Forum Pimpinan. 2. Forum Pimpinan melaksanakan tugas Panitia Seleksi dan Tim Penilai Kinerja sampai dengan dibentuknya Panitia Seleksi dan Tim Penilai Kinerja berdasarkan Peraturan Badan ini. 3. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Sekretaris Utama membentuk Panitia Seleksi dan Tim Penilai Kinerja dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.

(-)