Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 22 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penyambungan Jalan Masuk

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 22/2011 · Perda Kota Semarang No. 22 Tahun 2011 · Perda Kota Semarang Nomor 22 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2011Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Penyambungan Jalan Masuk
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku30 Desember 2011
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 12 Tahun 1983 tentang Perijinan Penyambungan Jalan Masuk dan Saluran Penghubung sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 12 Tahun 1983 Tentang Perijinan Penyambungan Jalan Masuk dan Saluran Penghubung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur tentang penyelenggaraan penyambungan jalan masuk. Latar belakangnya adalah untuk melindungi kepentingan umum pengguna jalan, menjaga keserasian penataan ruang dan sistem drainase kota, serta menertibkan penyelenggaraan penyambungan jalan masuk yang mempengaruhi ketertiban dan keamanan pengguna jalan, pemeliharaan jalan dan sistem drainase, serta keserasian perencanaan kota.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Setiap orang atau badan yang akan membuat jalan penghubung dari jalan ke persil wajib menyelenggarakan penyambungan jalan masuk setelah memperoleh izin dari Walikota. Izin ini memerlukan rekomendasi dari Dinas Bina Marga dan koordinasi dengan dinas teknis terkait, atau dari Pemerintah Provinsi/Pusat untuk jalan provinsi/nasional.
  2. Penyelenggaraan penyambungan jalan masuk harus memperhatikan aspek keselamatan lalu lintas, kenyamanan pengguna jalan, estetika kota, rencana tata ruang kota, rencana tata bangunan dan lingkungan, perencanaan drainase kota, serta perencanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas.
  3. Perizinan terdiri dari izin insidentil (sementara) dan permanen, yang masing-masing memiliki ketentuan jangka waktu dan persyaratan teknis yang berbeda. Persyaratan administrasi meliputi KTP, bukti hak atas tanah, KRK/IMB (jika ada bangunan gedung), dan surat pengantar dari kecamatan/kelurahan. Persyaratan teknis meliputi gambar rencana pembangunan jalan masuk dan peta lokasi.
  4. Pemegang izin berkewajiban memelihara saluran di bawah konstruksi jalan masuk, memelihara konstruksi agar tetap baik, melaksanakan pembangunan sesuai petunjuk Dinas Bina Marga, melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta membongkar konstruksi yang tidak dimanfaatkan.

Peraturan ini juga mengatur hak masyarakat untuk menyelenggarakan pembangunan penyambungan jalan masuk setelah mendapat izin, serta larangan melaksanakan pembangunan tanpa izin atau melakukan perubahan teknis tanpa izin.

1. Permohonan Izin Penyambungan Jalan Masuk yang sedang dalam proses pengajuan ketika Peraturan Daerah ini diundangkan, maka diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini. 2. Penyelenggara Penyambungan Jalan Masuk yang telah memiliki izin dan telah membangun penyambungan jalan masuk tetapi belum sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam persyaratan teknis Izin Penyambungan Jalan Masuk yang telah dimiliki, wajib melakukan penyesuaian sebagaimana diatur di dalam Peraturan Daerah ini paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini di bawah pembinaan dan pengawasan Dinas Bina Marga. 3. Penyelenggara Penyambungan Jalan Masuk yang telah melakukan pembangunan penyambungan jalan masuk dan belum memiliki izin, wajib mengajukan permohonan Izin Penyambungan Jalan Masuk sebagaimana diatur di dalam Peraturan Daerah ini paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Walikota berwenang menjatuhkan sanksi administrasi kepada pelanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan (7), Pasal 12 ayat (3) dan (4), Pasal 15, dan Pasal 16 ayat (1) dan (2). 2. Sanksi administrasi meliputi teguran/peringatan, paksaan pemerintah, dan/atau pencabutan/pembatalan perizinan. 3. Paksaan pemerintah dapat berupa penghentian pembangunan, perintah mengikuti persyaratan teknis, pembongkaran dengan biaya ditanggung pelanggar, atau perintah pemulihan kondisi jalan dengan biaya ditanggung pelanggar. 4. Jika sanksi administrasi tidak dilaksanakan, pelanggar diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,-