Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 98 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 98 Tahun 1963 tentang Pengangkatan A. Wiriadinata Sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung

Juga dikenal sebagai: Keppres 98/1963 · Keppres No. 98 Tahun 1963 · Keppres Nomor 98 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 1963Tanggal Penetapan:23 Mei 1963
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan A. Wiriadinata Sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Mei 1963
Tanggal Penetapan23 Mei 1963
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk melakukan pergantian Wakil Departemen Angkatan Udara Republik Indonesia dalam keanggotaan Dewan Pertimbangan Agung. Laksamana Muda Udara Aburachmat diberhentikan dengan hormat dari posisinya sebagai Wakil Dep. Angkatan Udara Republik Indonesia dan digantikan oleh Komondor Udara A. Wiriadinata. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa Komondor Udara A. Wiriadinata memenuhi syarat untuk diangkat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Agung. Keputusan ini juga mengungkapkan terima kasih kepada Laksamana Muda Udara Aburachmat atas jasa-jasanya kepada negara.

(-)

(-)