Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 5/2004 · Perda Kabupaten Kudus No. 5 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2004Tanggal Penetapan:16 Juni 2004
Pajak & Retribusi DaerahPerlindungan Lingkungan HidupPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku18 Juni 2004
Tanggal Penetapan16 Juni 2004
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1999 Nomor 16)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan. Perubahan meliputi penggantian istilah "Kepala Daerah" menjadi "Bupati", perubahan ketentuan umum terkait definisi istilah seperti Daerah, Pemerintah Kabupaten, Bupati, Kas Daerah, Instansi yang ditunjuk, Kepala Instansi yang ditunjuk, Tempat Usaha, Izin Gangguan, Retribusi Izin Gangguan, Wajib Retribusi, Badan, SKRD, STRD, dan SKRDLB. Selain itu, dilakukan penghapusan BAB II Pasal 2 mengenai perizinan dan perubahan BAB III menjadi BAB II yang mengatur tentang persyaratan dan tata cara perizinan bagi orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan usaha yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup. Diatur pula jangka waktu penyelesaian pemberian atau penolakan izin. Pemegang izin diwajibkan memasang piagam izin, papan Izin Gangguan, memulai kegiatan dalam waktu 3 bulan, membuat laporan tahunan, menyediakan alat pemadam api, menjaga kebersihan, dan mentaati persyaratan lain. Izin baru wajib diajukan apabila ada perluasan tempat usaha, perubahan cara pengerjaan, atau perbaikan tempat usaha yang hancur akibat musibah. BAB IV, BAB V dan seterusnya mengalami perubahan nomor bab. Pasal-pasal tertentu dihapus atau diubah nomornya. Wilayah pemungutan retribusi adalah Daerah Kabupaten Kudus. Bupati atau Kepala Instansi yang ditunjuk berhak mengeluarkan surat teguran jika wajib retribusi belum melunasi pembayaran retribusi. Wajib retribusi yang merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan atau denda.

(-)

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali retribusi terutang.