Peraturan Daerah Kota Ternate ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan-laporan ini dilampirkan dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan umum daerah. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto. Selain itu, diatur pula mengenai saldo awal dan akhir saldo anggaran lebih, jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas dana, serta laporan operasional yang mencakup pendapatan, beban, surplus/defisit, dan pos luar biasa. Laporan arus kas juga diatur, termasuk saldo kas awal dan akhir, arus kas bersih dari berbagai aktivitas, serta kas di bendahara penerimaan dan pengeluaran. Laporan perubahan ekuitas juga diatur, mencakup ekuitas awal, surplus/defisit, selisih revaluasi aset tetap, dan koreksi ekuitas lainnya. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang menyertai peraturan ini mencakup berbagai laporan keuangan rinci, daftar rekapitulasi piutang daerah, penyisihan piutang tidak tertagih, dana bergulir, penyertaan modal, realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap, konstruksi dalam pengerjaan, aset tetap lainnya, dana cadangan daerah, kewajiban jangka pendek dan panjang, serta sub kegiatan yang belum diselesaikan. Walikota Ternate menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.