Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/KEPMEN-KP/2013 Tahun 2014

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/KEPMEN-KP/2013 Tahun 2014 tentang Penugasan Pejabat Eselon I Untuk Menjawab Sanggahan Banding Dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 19/KEPMEN-KP/2013 · Kepmen KKP No. 19/KEPMEN-KP/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Mei 2013Tanggal Penetapan:22 Mei 2013
Organisasi Komisi & Badan NegaraKelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPenugasan Pejabat Eselon I Untuk Menjawab Sanggahan Banding Dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku22 Mei 2013
Tanggal Penetapan22 Mei 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini menugaskan para Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menjawab sanggahan banding dalam proses pengadaan barang/jasa. Penugasan ini meliputi Pejabat Eselon I pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.

Latar belakang dan tujuan dari keputusan ini adalah untuk memperlancar pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 82 ayat (7a) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012. Para Pejabat Eselon I yang ditugaskan akan menjawab sanggahan banding atas nama Menteri Kelautan dan Perikanan.

Dalam penyusunan jawaban sanggahan banding, Pejabat Eselon I dapat berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal.

(-)

(-)