Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Gorontalo 2/2022 · Perda Provinsi Gorontalo No. 2 Tahun 2022 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 2022Tanggal Penetapan:13 April 2022
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Gorontalo
Tanggal Berlaku13 April 2022
Tanggal Penetapan13 April 2022
Tempat PenetapanGorontalo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2003 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Nomor Seri E); 2. Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2017 Nomor 72).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Provinsi Gorontalo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan BMD. Ketentuan substansial meliputi: - **Pejabat Pengelola BMD:** Gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD dibantu oleh Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah, dan Pengurus Barang. - **Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran:** Proses perencanaan kebutuhan BMD yang mengacu pada standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga. - **Pengadaan:** Pengadaan BMD harus efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. - **Penggunaan:** Penetapan status penggunaan BMD untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah atau dioperasikan oleh Pihak Lain. - **Pemanfaatan:** Pendayagunaan BMD yang tidak digunakan untuk tugas dan fungsi Perangkat Daerah melalui sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS), bangun serah guna (BSG), atau kerjasama penyediaan infrastruktur (KSPI). - **Pengamanan dan Pemeliharaan:** Kewajiban pengamanan fisik, administratif, dan hukum atas BMD, serta pemeliharaan BMD agar selalu dalam kondisi baik. - **Penilaian:** Penilaian BMD untuk penyusunan neraca daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan. - **Pemindahtanganan:** Pengalihan kepemilikan BMD melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal daerah. - **Pemusnahan:** Tindakan memusnahkan BMD yang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan. - **Penghapusan:** Penghapusan BMD dari daftar barang daerah. - **Penatausahaan:** Tata cara pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD. - **Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian:** Pembinaan oleh Gubernur dan pengawasan oleh Pengguna Barang dan Pengelola Barang. - **Pengelolaan BMD pada BLUD:** Pengelolaan BMD pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). - **Rumah Negara:** Pengelolaan BMD berupa rumah negara. - **Insentif dan Tunjangan:** Pemberian insentif kepada pejabat yang menghasilkan penerimaan daerah dari pengelolaan BMD dan tunjangan kepada Pengurus Barang. - **Sistem Informasi BMD:** Pengembangan sistem informasi untuk mendukung pengelolaan BMD yang terintegrasi.

1. Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sesuai dengan jangka waktu perjanjian.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 41 ayat (5), Pasal 49 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), dan Pasal 86 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda, dan/atau pembatalan perjanjian. 2. Pengurus Barang Pengelola, Pengurus Barang Pembantu, Pengguna Barang yang melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (6), Pasal 18 ayat (5), dan Pasal 19 ayat (4) dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.