Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 57 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 57 Tahun 1967 tentang Komite Olah Raga Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 57/1967 · Keppres No. 57 Tahun 1967 · Keppres Nomor 57 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1967Tanggal Penetapan:25 April 1967
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKomite Olah Raga Nasional Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1967
Tanggal Penetapan25 April 1967
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 143 A Tahun 1966 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 156 A Tahun 1966 3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 163 Tahun 1966 4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 170 Tahun 1966 5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 173 Tahun 1966

Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1967 ini bertujuan untuk menyempurnakan kedudukan, susunan organisasi, dan pimpinan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sebagai badan pembinaan gerakan olahraga nasional. KONI dibentuk untuk membina gerakan olahraga Indonesia sesuai kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan membantu dalam perencanaan kebijaksanaan umum di bidang olahraga. Keputusan ini menetapkan susunan Presidium dan Pengurus Harian KONI berdasarkan keputusan Musyawarah antar Organisasi Induk Cabang Olahraga pada 31 Desember 1966. Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Jenderal Olahraga setelah berkonsultasi dengan KONI.

1. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut terhitung mulai tanggal 1 Januari 1967.

(-)