Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bungo 6/2016 · Perda Kabupaten Bungo No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2016Tanggal Penetapan:17 Oktober 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Bungo
Tanggal Berlaku17 Oktober 2016
Tanggal Penetapan17 Oktober 2016
Tempat PenetapanMuara Bungo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2016.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2016. Perubahan tersebut meliputi: - **Pendapatan Daerah:** Semula Rp. 1.323.996.003.920,50 menjadi Rp. 1.211.134.556.059,76 setelah perubahan. - **Belanja Daerah:** Semula Rp. 1.270.288.541.571,62 menjadi Rp. 1.174.216.297.589,21 setelah perubahan. - **Pembiayaan Daerah:** Penerimaan pembiayaan daerah menjadi Rp. 15.086.622.244,69 dan pengeluaran pembiayaan daerah menjadi Rp. 52.004.880.715,24. Perubahan juga mencakup rincian pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Selain itu, terdapat perubahan pada belanja tidak langsung dan belanja langsung, termasuk belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, termasuk penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan, seperti SILPA tahun anggaran sebelumnya dan penyertaan modal pemerintah daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

1. Dalam hal realisasi penerimaan daerah tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran daerah, maka Pemerintah Daerah dapat melakukan penyesuaian belanja daerah yang pelaksanaanya diatur dengan Peraturan Bupati. 2. Dalam hal dana yang tersedia dalam Kas Daerah pada saat menjelang tahun anggaran 2016 berakhir tidak mencukupi untuk pembayaran belanja atas beban APBD Tahun Anggaran 2016, maka hal tersebut menjadi kewajiban daerah yang penyelesaiannya dilaksanakan menurut tata cara yang diatur dalam Peraturan Bupati.

(-)