Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 47 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 47 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Bone Bolango

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 47/2007 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 47 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 47 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2007Tanggal Penetapan:24 September 2007
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Bone Bolango
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku24 September 2007
Tanggal Penetapan24 September 2007
Tempat PenetapanSuwawa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan penetapan susunan organisasi perangkat daerah melalui Peraturan Daerah, dengan memperhatikan faktor-faktor tertentu dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Pembentukan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Bone Bolango dimaksudkan sebagai unsur pelaksana otonomi daerah yang bertugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tata laksana.

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Fungsi Dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai lingkupnya, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Keuangan, serta Perencanaan Program, Evaluasi & Pelaporan), Bidang Produksi dan Pengembangan Peternakan (dengan Seksi Pembibitan, Pengelolaan Lahan dan Air, serta Seksi Budidaya, Pakan dan Penyebaran), Bidang Bina Usaha Peternakan (dengan Seksi Usaha Pengembangan Kawasan dan Agribisnis, serta Seksi Kelembagaan Tani dan Peningkatan SDM), Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (dengan Seksi Pengamatan, Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit, serta Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pengawasan Obat Hewan), Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)