Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Keerom dengan Kota Jayapura Provinsi Papua

Juga dikenal sebagai: Permendagri 46/2020 · Permendagri No. 46 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 46 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juli 2020Tanggal Penetapan:1 Juli 2020
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kabupaten Keerom dengan Kota Jayapura Provinsi Papua
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku13 Juli 2020
Tanggal Penetapan01 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk mengatur batas daerah antara Kabupaten Keerom dan Kota Jayapura di Provinsi Papua. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah administratif kedua daerah tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Peraturan ini menetapkan titik-titik koordinat kartometrik yang menjadi batas antara Kabupaten Keerom dan Kota Jayapura, dimulai dari TK 1 hingga TK 47, yang meliputi batas-batas kampung dan distrik di kedua daerah. Penetapan batas ini bertujuan untuk menghindari sengketa batas wilayah dan memastikan pengelolaan pemerintahan daerah yang efektif.

(-)

(-)