Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2015 tentang KAWASAN STRATEGIS UJUNG JABUNG

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 4/2015 · Perda Provinsi Jambi No. 4 Tahun 2015 · Perda Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2015Tanggal Penetapan:30 Juli 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKAWASAN STRATEGIS UJUNG JABUNG
LokasiPemerintah Provinsi Jambi
Tanggal Berlaku30 Juli 2015
Tanggal Penetapan30 Juli 2015
Tempat PenetapanJambi

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Kawasan Strategis Ujung Jabung dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang, mempercepat dan meningkatkan aktivitas perekonomian di daerah, meningkatkan daya saing perekonomian dan investasi, meningkatkan pembangunan sarana, prasarana, dan infrastruktur, serta sebagai salah satu titik lokasi penting untuk mitigasi bencana alam di Pulau Sumatera.

Kawasan Strategis Ujung Jabung terdiri dari zona-zona kawasan seperti Kawasan Pelabuhan Ujung Jabung, Kawasan Industri, Jasa Perdagangan, Perumahan dan Pemukiman, Pembangkit Listrik, Sanitasi dan Kesehatan Lingkungan, serta Ruang Terbuka dan Utilitas. Tiap zona memiliki fasilitas dan insentif tersendiri.

Struktur kelembagaan kawasan ini terdiri dari Dewan Kawasan dan Badan Pengelola. Dewan Kawasan bertugas menyusun kebijakan pengembangan kawasan, menetapkan rencana zonasi, memberikan petunjuk pengelolaan kepada Badan Pengelola, serta melakukan koordinasi dan fasilitasi kebijakan perizinan. Badan Pengelola bertugas melaksanakan pemberian fasilitas usaha, memfasilitasi proses pelepasan hak atas tanah, mengusulkan perencanaan zonasi, serta melakukan pengawasan terhadap Badan Usaha.

Badan Usaha yang mengusahakan Kawasan Strategis Ujung Jabung wajib memiliki Izin Usaha dan Persetujuan Prinsip dari Badan Pengelola. Badan Usaha diberikan Hak Guna Bangunan atas tanah di kawasan strategis. Penyelenggaraan kawasan meliputi pembangunan dan pengembangan infrastruktur, pengendalian kegiatan usaha, dan pemasaran kawasan. Pembiayaan kawasan berasal dari Badan Usaha, dan Pemerintah Daerah memberikan insentif kemudahan perizinan serta pelayanan terpadu.

Dewan Kawasan dan Badan Pengelola wajib membuat peraturan dan kebijakan yang mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pengembangan UMKM, termasuk penyediaan balai pelatihan kerja dan lahan bagi kegiatan UMKM.

(-)

(-)