Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Energi Kepri

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kepulauan Riau 8/2024 · Perda Provinsi Kepulauan Riau No. 8 Tahun 2024 · Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 2024Tanggal Penetapan:4 Oktober 2024
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendirian Perusahaan Perseroan Daerah Energi Kepri
LokasiPemerintah Provinsi Kepulauan Riau
Tanggal Berlaku04 Oktober 2024
Tanggal Penetapan04 Oktober 2024
Tempat PenetapanTanjungpinang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Energi Kepri.

Latar Belakang dan Tujuan: Pendirian Perseroda Energi Kepri dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan potensi daerah. Tujuannya adalah memberikan manfaat bagi pertumbuhan perekonomian daerah, memperoleh laba/keuntungan, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Nama dan Kedudukan: Perusahaan didirikan dengan nama PT. Energi Kepri (Perseroda) dan berkedudukan di Kota Tanjungpinang. Kantor cabang dapat didirikan di tempat lain untuk pengembangan usaha.
  • Kegiatan Usaha: Meliputi pertambangan minyak bumi dan gas alam, aktivitas penunjang pertambangan, industri bahan bakar, pengadaan dan distribusi gas alam, angkutan melalui pipa, penyimpanan minyak dan gas bumi, serta usaha bidang energi lainnya. Perseroda dapat membentuk anak perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Jangka Waktu Berdiri: Tidak terbatas.
  • Modal: Modal dasar ditetapkan sebesar Rp20.000.000.000,00 (Dua Puluh Miliar Rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor sebesar 25% yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Modal terdiri atas saham yang nilainya dicantumkan dalam Rupiah.

1. PT. Energi Kepri (perseroda) wajib melakukan penyusunan anggaran dasar paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)