Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 18 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pajak Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 18/2018 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 18 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 18 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2018Tanggal Penetapan:5 Desember 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Reklame
LokasiPemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Tanggal Berlaku07 Desember 2018
Tanggal Penetapan05 Desember 2018
Tempat PenetapanPangkalan Bun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2011 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Kotawaringin Barat. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan penerimaan daerah dan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - Nama, Objek, dan Subjek Pajak Reklame: Objek pajak adalah semua penyelenggaraan reklame, dengan pengecualian tertentu seperti reklame melalui internet, label produk, dan reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah atau lembaga sosial yang tidak bersifat komersial. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menyelenggarakan reklame. - Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame, dengan tarif sebesar 25%. Cara perhitungan Nilai Sewa Reklame ditetapkan dengan Peraturan Bupati. - Wilayah Pemungutan Pajak: Pajak Reklame dipungut di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat. - Masa Pajak: Masa pajak adalah 1 (satu) bulan kalender. - Pendaftaran Wajib Pajak: Wajib pajak wajib mendaftarkan objek pajak kepada Bupati. - Penetapan, Pembayaran, Pelaporan, dan Ketetapan Pajak: Bupati menetapkan pajak terutang berdasarkan surat pendaftaran objek pajak dengan menggunakan SKPD. Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah. - Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.