Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1954

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1954 tentang Pemberian Honorarium Kepada Para Ketua (Pengganti) Para Jaksa (Pengganti) dan Para Panitera (Pengganti) Pada Pengadilan Kejaksaan Ketentaraan

Juga dikenal sebagai: PP 37/1954 · PP No. 37 Tahun 1954 · PP Nomor 37 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1954Tanggal Penetapan:24 April 1954
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Honorarium Kepada Para Ketua (Pengganti) Para Jaksa (Pengganti) dan Para Panitera (Pengganti) Pada Pengadilan Kejaksaan Ketentaraan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1954
Tanggal Penetapan24 April 1954
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan No. A/MP/218/51 tanggal 29 Mei 1951 sebagaimana kemudian telah diubah dan ditambah.

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1954 ini bertujuan untuk mengatur pemberian honorarium kepada para pejabat pengganti di lingkungan peradilan ketentaraan. Latar belakang kebijakan ini adalah kekurangan tenaga ahli di Angkatan Perang yang memerlukan bantuan dari peradilan umum. Dengan meningkatnya jumlah perkara di kalangan tentara, beban kerja para pejabat peradilan ketentaraan meningkat. Oleh karena itu, peraturan ini menetapkan besaran honorarium bagi berbagai jabatan di Mahkamah Tentara Agung, Kejaksaan Tentara Agung, Pengadilan Tentara Tinggi, dan Kejaksaan Tentara Tinggi. Honorarium ini tidak diberikan kepada anggota Angkatan Perang atau pegawai sipil yang dibebaskan dari jabatan asli mereka, dan hanya diberikan 50% jika mereka tidak dibebaskan dari jabatan asli. Selain itu, peraturan ini mengatur hak atas honorarium berdasarkan tanggal pengangkatan dan pemberhentian, serta pembatasan honorarium bagi pejabat yang merangkap lebih dari satu jabatan.

1. Surat-surat pengangkatan/penunjukan/penetapan mengenai mereka yang pada saat mulai berlakunya peraturan ini telah menjabat dalam Pengadilan/Kejaksaan Ketentaraan, dianggap (guna perhitungan honorarium menurut peraturan ini) sebagai dikeluarkan pada saat tersebut.

(-)