Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 1/2003 · Perda Kota Semarang No. 1 Tahun 2003 · Perda Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2003Tanggal Penetapan:27 Januari 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku30 Januari 2003
Tanggal Penetapan27 Januari 2003
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2000 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan nilai ekonomis kekayaan daerah dan mengoptimalkan pemanfaatannya, yang memerlukan biaya operasional yang memadai. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur dan menetapkan kembali retribusi pemakaian kekayaan daerah karena peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan potensi yang ada. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Objek Retribusi:** Jasa pelayanan pemakaian kekayaan daerah yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi penggunaan gedung pertemuan, taman budaya, wisma, gelanggang pemuda, dan fasilitas lainnya seperti mobil derek, ambulans, alat berat, serta sewa rumah dan lahan milik Pemda. 2. **Subjek Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang menggunakan dan/atau menikmati jasa pelayanan pemakaian kekayaan daerah. 3. **Golongan Retribusi:** Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha. 4. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Diukur berdasarkan frekuensi, jangka waktu, dan/atau luas lahan pemakaian kekayaan daerah. 5. **Struktur dan Besarnya Tarif:** Ditetapkan berdasarkan jenis jasa pemakaian kekayaan daerah, dengan tarif yang bervariasi untuk setiap jenis penggunaan (gedung, fasilitas, alat berat, sewa rumah/lahan).

(-)

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar pada waktunya atau kurang membayar dikenakan Sanksi Administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD